Direktur PT. Prisma Utama Minta Bantuan Muhaimin Urus Izin Tambang di Maluku Utara

Maizon Lengkong dan 4 saksi lainnya saat bersaksi di Pengadilan Negeri Ternate. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Direktur PT. Prisma Utama, Maizon Lengkong mengaku meminta bantuan ke Muhaimin Syarif alias Ucu dalam pengurusan izin pertambangan di Maluku Utara (Malut).

Hal itu disampaikan Maizon Lengkong saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk bersaksi di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan terdakwa Muhaimin Syarif dalam kasus dugaan suap proyek dan perizinan tambang kepada mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rudi Wibowo didampingi 2 hakim anggota, Rabu (20/11/2024).

JPU KPK RI Andri Lesmana melontarkan pertanyaan kepada Maizon Lengkong seputar perkenalannya dengan Muhaimin Syarif yang saat ini sebagai terdakwa.

"Saya kenal terdakwa waktu itu sebagai seorang pengusaha minyak, setelah itu menjadi sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku Utara," jawab Maizon kepada JPU.

Disentil soal hubungan pekerjaan, Maizon mengaku, PT. Prisma Utama awalnya hanya perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor yang mengerjakan proyek. Namun, berjalannya, waktu PT. Prisma Utama dialihkan bergerak pada bidang pertambangan

"Karena saat itu ingin melakukan pengalihan, saya (Maizon) langsung meminta bantuan kepada terdakwa agar bisa membantu dalam pengalihan tersebut. Alasan saya minta bantuan karena selain sudah saling mengenal, terdakwa juga sangat dekat dengan Abdul Gani Kasuba yang waktu itu menjabat sebagai gubernur Maluku Utara," jelasnya.

Bahkan Maizon bilang, saat itu dirinya meminta bantuan modal ke Muhaimin untuk keperluan pengalihan status PT. Prisma Utama dari yang awalnya proyek menjadi perusahaan pertambangan.

"Saya pernah minta bantuan modal ke terdakwa untuk buat pengalihan perusahan. Tapi jumlahnya saya sudah lupa, mungkin datanya sudah ada pada penyidik KPK," tuturnya kepada JPU.

Selain itu, dalam pengurusan izin tambang PT. Prisma Utama, terdakwa juga masuk dalam akta dan mendapatkan pembagian 10 persen.

"Yang jelas pengurusan izin tambang itu di tahun 2021. Terdakwa juga masuk dalam akta," sambungnya. (one)

Komentar

Loading...