Main Judol, Resmob Macan Gamalama Ringkus 3 Pelaku

Ternate, malutpost.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate melalui tim Reserse Mobile (Resmob) Macan Gamalama menangkap 3 orang pria karena diduga bermain judi online (Judol) di Kelurahan Gamalama.
Tiga orang terduga pelaku itu adalah AD alias Ari (29 tahun), IM alias Irwan (51 tahun) dan IU alias Idham (42 tahun). Mereka ditangkap pada Sabtu (16/11/2024), sekira pukul 13:50 WIT.
Anggota Resmob juga mengamankan barang bukti (barbuk) berupa puluhan uang yang diduga merupakan hasil judi.
"Saat ini, terduga pelaku sudah kita amankan ke Polres Ternate untuk diproses lebih lanjut," kata Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong, Senin (18/11/2024).
Umar menjelaskan, penangkapan para terduga pelaku judol berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya aktivitas judi di area terminal pasar Gamalama. Dari Informasi itu anggota langsung bergerak dan berhasil menangkap terduga pelaku.
Umar bilang, hasil interogasi, salah satu terduga pelaku inisial AD alias Ari mengaku memiliki akun judi online dengan situs Olxtoto jenis Casino 24D Spin.
"Pengakuan salah satu terduga pelaku, memiliki situs judol," jelasnya.
Selain itu Umar menyatakan, barbuk yang berhasil diamankan berupa uang tunai pecahan Rp100 sebanyak 4 lembar, Rp50 sebanyak 51 lembar, Rp20 sebanyak 6 lembar, Rp10 sebanyak 18 lembar, Rp 5.000 sebanyak 53 lembar, Rp2.000 sebanyak 31 lembar, Rp1.000 sebanyak 6 lembar dan 1 unit handphone merek Oppo tipe A38 warna hitam berisi akun judi online di situs OLXTOTO dengan saldo Rp. 421.643.
"Total barang bukti uang tunai dan saldo capai Rp4.004.643. Sementara untuk para terduga pelaku masih melanjutkan proses pemeriksaan lanjutan," pungkasnya. (one)
Komentar