Tim Hukum FAM-SAH Laporkan Oknum Panwas Desa ke Polres Kepulauan Sula

"Tidak hanya itu, oknum Panwas Desa ini juga mencoba memprovokasi simpatisan dengan memaksa membubarkan simpatisan dengan mengatakan bahwa saya Panwas Desa dan saya yang punya wilayah," tambahnya.
Padahal, kata dia, kegiatan kampanye itu telah selesai dan alat praga kampanye seperti bendera pun sudah di lepas dari tempat dilakukannya kegiatan kampanye tersebut.
"Akibat dari tindakan oknum Panwas Desa tersebut, sehingga menyebabkan orang-orang yang berada dalam tenda kampanye menjadi marah dan terjadilah Kekacauan," ujarnya.
Karena itu, ia meminta kepada Polres Kepulauan Sula secepatnya memanggil Panwas Desa tersebut untuk diperiksa.
"Selalu tim hukum FAM-SAH, kami meminta dan mendesak kepada Polres Kepulauan Sula agar segera memanggil yang bersangkutan serta para saksi untuk diperiksa dan dimintai keterangannya agar peristiwa tersebut dapat diproses secara hukum," pungkasnya.(ham)
Komentar