Bersaksi di Sidang Terdakwa Muhaimin Syarif, Ini Keterangan Mantan Kadis ESDM Malut Hasyim Daeng Barang

Ternate, malutpost.com -- Mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara (Malut) Hasyim Daeng Barang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terdakwa Muhaimin Syarif di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (13/11/2024).
Sidang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Rudy Wibowo didampingi dua hakim anggota.
Hasyim diperiksa seputar alur dan tumpang tindih pengusulan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) oleh terdakwa Muhaimin Syarif.
Hasyim yang saat ini menjabat sebagai Direktur Hilirisasi Minerba Kementerian ESDM secara tegas menyatakan, pengusulan WIUP di Maluku Utara yang diusulkan oleh terdakwa Muhaimin Syarif tidak Dia ketahui saat masih menjabat sebagai Kadis ESDM Malut, saat itu.
Meski begitu Hasyim bilang, sempat ditemukan tumpang tindih pengusulan WIUP. Temuan itu kemudian ditanyakan ke Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Malut saat itu dalam sebuah rapat.
"Kami mengetahui dan telah menanyakan ke Gubernur karena ada pengusulan yang dobel dan tidak melalui dinas ESDM, ini kami temukan di 2021 pada dua dokumen," ungkapnya.
Rapat bersama gubernur yang dihadiri oleh Sekprov, kepala Inspektorat, kepala PTSP dan 3 orang tim teknis dari Dinas ESDM itu juga dihadiri Muhaimin Syarif.
"Dalam pertemuan itu, saya pernah tanya pengusulan WIUP yang keluar, tapi pak gubernur tidak spesifik menjawab soal WIUP, tapi dibahas 12, 13 IUP, bukan WIUP," jelasnya.
Hasyim menyebut, pihaknya sempat mempertanyakan kapasitas Muhaimin Syarif dalam rapat dengan gubernur saat itu yang membahas soal usulan WIUP.
"Dalam rapat, saya sempat tanya Pak Muhaimin hadir dalam rapat dengan kapasitas apa, apakah tim teknis, ahli atau apa, tapi Pak Gub bilang bahwa terdakwa hadir atas perintah beliau," tuturnya.
Hasyim juga mengakui, 34 WIUP yang diusulkan oleh Dinas ESDM Malut ke Kementerian ESDM sudah sesuai dan sudah ada jawaban dari Kementerian.
"Tapi kami kaget ada usulan tambahan dari Gubernur yang dokumennya tidak sesuai, dan usulan itu tidak dari kami ESDM tapi dari luar. Dokumen itu, surat yang diajukan tidak ada tembusan sehingga bisa dipastikan tidak sesuai," akunya.
Hasyim bilang, pengusulan WIUP yang tumpang tindih ini sebagaimana keterangan yang didapat, selain dari Muhaimin, ada yang didiberikan dari gubernur dan anak gubernur atas nama Thariq Kasuba.
"Pengusulan yang tumpang tindih ini, saya diberitahu oleh Bambang Kristiono dan setelah kami cek atau mapping, pengusulan itu tidak sesuai," paparnya.
Selain menandatangani pengusulan WIUP lanjut Hasyim, Gubernur sempat meminta dirinya untuk melakukan pertemuan dengan Muhaimin dengan tujuan agar membantu Muhaimin melakukan pengurusan.
"PT. Prisma Utama lokasi izin eksplorasi sudah mati, tapi pak gub meminta untuk bantu dan menjadikan atensi," tegasnya.
Selain pengusulan WIUP yang tidak diketahui oleh pihaknya selaku Kadis kata Hasyim, pihaknya juga tidak pernah mengetahui pengusulan surat pengantar untuk didaftarkan ke sistem Mineral One Data Indonesia (MOD) dan Minerba One Map Indonesia (MOMI) yang ditujukan ke Menteri ESDM Cq Dirjen Minerba tertanggal 6 Desember 2021.
"Surat pengantar ke ESDM itu yang ditandatangani oleh Gubernur, disitu ada tembusan ke ESDM Maluku Utara, tapi kami (ESDM) tidak pernah mendapatkan tembusannya," pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Muhaimin Syarif, pada Rabu 30 Oktober 2024 lalu terungkap, Muhaimin Syarif sering meminta nomor surat untuk pengurusan pengusulan WIUP kepada salah satu staf Biro Umum Pemerintah Provinsi Maluku Utara, bernama Said melalui WA. Hal tersebut, juga diakui Said saat memberikan keterangan sebagai saksi.
Eks Ketua Gerindra Malut itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (one)
Komentar