Pengeroyokan Terhadap Panwas Desa, Salah Satu Pendukung FAM-SAH Dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula
Sanana, malutpost.com -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara angkat bicara atas dugaan tindakan pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus dan H. M, Saleh Marasabessy (FAM-SAH) terhadap anggota Panwas Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat atas nama Hamsa Masuku.
Ketua Bawaslu Kepulauan Sula, Ajuan Umasugi mengaku pihaknya telah menerima laporan pengeroyokan terhadap Panwas Desa Kabau Pantai yang diduga dilakukan salah satu pendukung Paslon FAM-SAH inisial JU pada saat pelaksanaan kampanye di Kabau Pantai.
Dia mengatakan, peristiwa tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti." Saat ini sudah dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula dan kami tetap menghargai dan mengikuti proses hukum yang ada di Polres Kepulauan Sula," kayanya, Selasa (12/11/2024).
Ajuan menyebut, tindakan yang dilakukan Panwas Desa Kabau Pantai itu sudah sesuai dengan aspek pengawasan. Karena itu, ia sangat menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. Pasalnya Panwas Desa hanya menjalankan tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Dia menjelaskan, setiap orang yang melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi Penyelenggara Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana dengan Pasal 198A Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit 12 bulan dan paling banyak 24 bulan dan denda 12 juta dan Rp24 juta dan paling banyak Rp24 juta.
Diketahui, anggota Panwas Desa Kabau Pantai ini diduga dikeroyok oleh sejumlah tim Paslon FAM-SAH karena melarang melakukan pesta pesta ronggeng usai pelaksanaan kampanye di desa tersebut.(ham)
Komentar