Ternate, malutpost.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara (Halut) akhirnya menetapkan oknum anggota polisi inisial RZE alias Ronal sebagai tersangka.
Ronal ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya inisial WAS alias Wulan, pada Kamis 19 September 2024 lalu.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri melalui Kasat Reskrim, IPTU M. Thoha Alhadar mengatakan RZE sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahan hari ini.
“Usai pemeriksaan 6 orang saksi, kami (Reskrim) langsung gelar perkara penetapan tersangka dan penahan padi tadi,” kata Thoha, Kamis (7/11/2024).
Disinggung soal pelanggaran etik, Thoha mengaku, Satreskrim hanya menangani pidananya, sementara proses kode etik ditangini Propam Polres Halmahera Utara.
“Kalau kode etik ditangani Propam. Yang jelas, sudah penetapan tersangka dan penahan kepada Ronal. Sehingga, Senin 11 November 2024 penyidik lakukan pelimpahan tahap satu berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tobelo,” tegasnya.
Untuk diketahui, tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oknum polisi berpangkat Brigpol kepada istrinya berinisial WAS alias Wulan terjadi terjadi di Desa Rawa Jaya, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, sejak Kamis, 19 September 2024 lalu.
Usai kejadian, Wulan langsung membuat laporan polisi secara resmi di Polres Halmahera Utara. Ini dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor polisi:STPL/274/IX/SPKT/2024, tertanggal 22 September 2024. (one)