Mantan Kadikbud Maluku Utara Imran Yakub Sebut Beri Uang ke AGK Bukan untuk Jabatan

Terdakwa Imran Yakub saat memberi kesaksian di PN Ternate. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut) Imran Yakub menyebut sejumlah uang yang diberikan kepada Abdul Gani Kasuba alias AGK saat menjabat sebagai gubernur bukan untuk kepentingan mendapatkan jabatan.

Hal ini dikatakan Imran Yakub saat menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (6/11/2024).

Sidang perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte itu dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Rudi Wibowo dan didampingi 2 hakim anggota.

"Saudara terdakwa, coba jelaskan bagaimana caranya sehingga dilantik kembali sebagai Kadikbud Malut," tanya Rikhi BM salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kepada Imran Yakub.

"Ijin pak, saya (Imran) dilantik setelah saya memberikan surat putusan Pengadilan bahwa saya bebas dari jeratan hukum pada kasus sebelumnya kepada Kepala Inspektorat, Nirwan M.T Ali dan Kepala BKD Malut Miftah Bay," jawab Imran Yakub.

Imran bilang, pemberian surat tersebut dengan harapan agar dapat diberikan jabatan di eselon II Pemprov Malut.

"Kalau saat itu pak mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba sulit ditemui, sehingga surat itu saya berikan ke inspektorat dan BKD," kata Imran.

Imran juga menyebut bahwa pemberian sejumlah uang kepada AGK melalui ajudannya dan terpidana Ridwan Arsan selaku mantan Kabiro BPBJ Malut bertujuan untuk membantu kebutuhan berobat, tiket pesawat dan biaya hotel AGK.

"Saya berikan uang bukan atas mendapatkan jabatan, tapi membantu pak AGK untuk berobat, biaya hotel dan tiket pesawat. Itupun diminta AGK melalui ajudannya dan terpidana Ridwan Arsan. Seingat saya, melalui Ridwan senilai Rp50 juta, ajudan AGK, Ramadhan Ibrahim, senilai Rp50 juta tapi bertahap. Selebihnya lupa dan tidak ingat," urainya ke JPU.

Mantan Kadikbud Malut Malut itu juga mengaku beberapa kali sempat dipanggil oleh istri AGK, Faonia ke rumah yang berlokasi di Kelurahan Tanah Tinggi.

"2 kali ibu istrinya AGK panggil saya, panggilan itu saya diminta untuk bantu uang Rp500 juta. Tapi karena tidak ada uang, saya tidak bantu hingga terjadinya OTT (operasi tangkap tangan)," tandasnya.

Usai memberikan kesaksian kepada JPU, Hakim Ketua, Rudi Wibowo langsung menutup sidang pemeriksaan saksi dan akan dilanjutkan, pada 20 November 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan JPU kepada terdakwa Imran Yakub.

Untuk diketahui, perbuatan terdakwa Imran Yakub sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK menetapkan Imran Yakub sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). KPK mengungkapkan Imran Yakub memberi uang Rp 1,2 miliar kepada AGK untuk memdapat jabatan Kadikbud Malut.

AGK menerima uang dari tersangka Imran Jakub, perbuatan dilakukan menggunakan beberapa transaksi rekening melalui ajudan AGK , Ramdhan Ibrahim sejak bulan November 2023 hingga Desember 2023 dengan total sebesar Rp 1,2 miliar.

Penerimaan uang itu atas perintah dari AGK untuk jabatan Kadisdikbud Provinsi Malut. Asep mengatakan Imran Yakub memberikan uang itu dua kali. Belakang diketahui pemberian pertama dilakukan sebelum Imran dilantik, dengan jumlah sebesar Rp 210 juta. Kemudian, pemberian kedua setelah dilantik, sebesar Rp 1.027.500.000.

Pemberian tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi antara AGK dan Imran, di mana kesepakatan tersebut terjadi sebelum Tersangka Imran diangkat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara. (one)

Komentar

Loading...