Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Berhasil Diringkus Polisi

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP. I Komang Sariawan
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP. I Komang Sariawan

Bobong, malutpost.com -- Anggota Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, berhasil meringkus seorang pria inisial MR alias Rian (19) di Desa Sahu Kecamatan Taliabu Utara.

Rian ditangkap atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur inisial NS alias Rara (16).
Terduga pelaku telah diamankan ke Mapolres Pulau Taliabu pada Selasa (29/10/2024) berdasarkan SP No.143/X/2024/ Sat Reskrim.

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi sejak di Desa Sahu Kecamatan Taliabu Utara pada bulan Mei 2023 lalu.

Kasus ini mulai terungkap setelah korban melaporkan kejadian ini tanggal 12 Oktober 2024. Kronologi kejadian berawal ketika pelaku masuk ke dalam kamar korban di Desa Sahu pada malam hari. Saat itu, korban sedang tertidur pulas kemudian terbangun setelah mengetahui ada pelaku dikamarnya.

"Kemudian korban berteriak kaget dengan hadirnya pelaku, dan saat itu pelaku menutup mulut korban sembari mencium serta merabah sekujur tubuh korban," ungkap Komang Kamis (31/10/2024).

Dia menembahkan, setelah itu, pelaku Rian membuka pakaian korban satu persatu hingga dalam keadaaan (maaf) telanjang tanpa busana.

Kemudian pelaku mulai beraksi untuk memuaskan nafsu birahinya lalu kabur meninggalkan korban. "Pelaku kemudian bereaksi. Setelah memuaskan hawa nafsunya, pelaku pun kabur meninggalkan korban," ujarnya.
Diketahui, atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. (nox)

Komentar

Loading...