Kadis DPMPTSP Maluku Utara Sebut Muhaimin Syarif Usul WIUP Tidak Sesuai Prosedur

Ternate, malutpost.com -- Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Maluku Utara (Malut) Bambang P Hermawan mengaku mengurus puluhan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Itu disampaikan Bambang saat bersaksi dalam sidang kasus suap proyek dan izin tambang dengan terdakwa Muhaimin Syarif, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (31/10/2024).
Sidang pemeriksaan saksi tersebut dipimpin oleh hakim Ketua Majelis, Rudi Wibowo didampingi 2 hakim anggota.
"Selama saya menjabat Kadis DPMPTSP, yang mengurus izin logam hanya Muhaimin Syarif sendiri," kata Bambang saat menjawab pertanyaan JPU KPK, Andri Lesmana dalam persidangan.
Hal tersebut kata Bambang karena sesuai perintah Abdul Gani Kasuba yang saat itu selaku Gubernur. Sehingga segala bentuk usulan Muhaimin Syarif harus diakomodir, tidak lagi berkoordinasi dengan yang lain.
"Saya hanya menerima soft copy (usulan) sebetulnya kalau seperti itu tidak sesuai prosedur. Pengusulan WIUP dari Muhaimin ini dikirim melalui email kantor," jelasnya.
Bambang menyebut, ada sekitar 80 WIUP yang diusulkan. Dari situ yang dapat diproses 9 blok, yaitu Blok Marimo, Blok Lelifef Sawai, Blok Liltoly dan Blok lainnya.
"Semua usulan WIUP ini saya terima dari Muhaimin melalui whatsapp pribadi. Selain itu kalau ada Whatsap dari Muhaimin saya kirim ke Kadis ESDM, kalau kadis ESDM kirim ke saya langsung teruskan ke Muhaimin begitupun sebaliknya," tandasnya. (one).
Komentar