Site icon MalutPost.com

Edar Miras, 5 Pemuda di Tidore Ditangkap Polisi

Ternate, malutpost.com — Lima orang pria diringkus anggota Polsek Oba Utara, Polresta Tidore, Provinsi Maluku Utara karena mengedarkan minuman keras (miras) jenis cap tikus.

Lima pemuda tersebut adalah JK (19 tahun) warga Desa Fitu, Kecamatan Weda Utara, ASU (38 tahun) warga Sofifi, Kecamatan Oba Utara, LD (64 tahun) warga Desa Balbar, Kecamatan Oba Utara, FH (38 tahun) warga Dusun Roi, Kecamatan Oba Tengah dan RA (52 tahun) warga Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara.

Mereka ditangkap, Senin (28/10/2024).

Kapolresta Tidore, Kombes Pol. Yury Nurhidayat melalui Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin mengatakan, lima pelaku tersebut diamankan setelah anggota mendapat laporan dari masyarakat setempat.

“Jadi pelaku JK diamankan bersama barang bukti 77 kantong cap tikus di dalam rumah Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah, pelaku ASU diamankan bersama barang bukti 8 kantong miras cap tikus saat menjual dengan sepeda motor ke warga yang sudah pesan. Kemudian, pelaku LD diamankan bersama barang bukti miras cap tikus 1 kantong di rumah Desa Balbar dan mengamankan sepeda motor miliknya di dalam bagasi terdapat 3 botol bir bintang, 4 botol anggur merah dan 1 kantong captikus. Sementara pelaku FH diamankan bersama barang bukti 2 kantong dan 3 liter miras cap tikus dan pelaku RA diamankan bersama barang bukti 6 kantong miras cap tikus di rumahnya,” jelasnya.

Suherlin mengaku, dari tangan para pelaku, anggota berhasil menyita 99 kantong captikus, 1 botol berukuran 3 liter captikus, 3 botol bir bintang dan 4 botol anggur merah.

“Lima pelaku sudah diamankan di kantor dan menjalani proses tindak pidana ringan (Tipiring),” pungkasnya. (one)

Exit mobile version