Site icon MalutPost.com

Diduga Lakukan Penipuan Puluhan Juta, Keluarga Pelaku Kasus Pencabulan Minta Oknum Pengacara di Kepulauan Sula Diproses

Rosita Umamit, Ibu dari salah satu pelaku pencabulan.(Foto: Hamdi/malutpost.com)

Rosita Umamit, Ibu dari salah satu pelaku pencabulan.(Foto: Hamdi/malutpost.com)

Sanana, malutpost.com — Sejumlah Keluarga pelaku kasus pencabulan di Desa Waiboga, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara datangi Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Senin (28/10/2024).

Kedatangan keluarga pelaku ke Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penipuan yang dilakukan oknum pengacara, Agun Umamit yang meminta uang tebusan kepada keluarga korban sebesar Rp40 juta untuk menyelesaikan kasus tersebut.

“Kami datang ke Reskrim ini untuk mempertanyakan perkembangan kasus penipuan yang diduga dilakuan oknum pengacara dengan meminta uang tebusan kepada kami untuk selesaikan masalah,” kata Rosita Umamit, ibu dari pelaku Rifaldi Soamole saat ditemui di ruang Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Senin (28/10/2024).

Dia menyebut, uang tebusan yang diberikan kepada oknum pengacara itu dengan harapan kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Namun hingga saat ini kasusnya masih berjalan sampai pada putusan pengadilan.

“Kasihan, karena ingin masalah selesai, kami semua keluarga korban patungan hingga dapat Rp40 juta untuk diberikan kepada oknum pengacara agar perkaranya di cabut. Namun sampai saat ini kasus tersebut masih terus berjalan,” ungkapnya.

Baca Halaman Selanjutnya..

Dia menegaskan, jika oknum pengacara tersebut tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut, maka masalah ini akan terus di proses.” Jadi kami minta kepada Polres Kepulauan Sula agar proses masalah ini jika oknum pengacara itu tidak mengembalikan uang keluarga pelaku,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar, mengaku kasus tersebut sementara dalam proses penyelidikan. Jika dalam proses penyelidikan ini oknum pengacara tersebut terbukti melakukan penipuan terhadap keluarga pelaku, maka statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Jika dalam penyelidikan ini oknum pengacara itu terbukti mengambil uang itu sebanyak itu, maka tetap kita proses,” pungkas dia,” tegas Rinaldi.

Selain itu, Rabu (30/10/2024) Sat Reskrim bakal menggelar rapat dengan keluarkan pelaku, keluarga korban serta oknum pengacara untuk dilakukan mediasi.” Jadi, mediasi ini untuk menanyakan masalah ini yang sebenarnya agar lebih jelas,” pungkasnya. (ham)

Exit mobile version