Laporan Sultan Bacan, Polda Maluku Utara Minta Keterangan 8 Saksi
Ternate, malutpost.com -- Penyidik Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) meminta keterangan 8 orang saksi.
Ini terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Sekertaris Palimpungang Ompu Bangsa Nang dan Ompu Anak-Anak terhadap Sultan Bacan Muhammad Irsyad Maulana Syah.
"Dalam laporan tersebut, kurang lebih 8 saksi sudah dimintai keterangan," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, saat dikonfirmasi Rabu (23/10/2024).
Bambang bilang, dari 8 saksi itu sudah termasuk pelapor. Selain itu, penyidik juga sedang meminta keterangan Kominfo untuk mengkonsultasikan deliknya, apakah masuk dalam materi atau tidak.
"Setelah itu akan dikomunikasikan dengan pakar pidana apakah unsur tersebut telah terpenuhi atau tidak," jelasnya.
"Sementara masih meminta keterangan para saksi, selanjutnya menunggu perkembangan dari penyidik baru disampaikan," tandasnya.
Terpisah tim Penasehat Hukum (PH) Sultan Bacan, M Bahtiar Husni menambahkan, dari hasil koordinasi dengan penyidik atas laporan kliennya, tinggal menunggu keterangan ahli ITE.
"Dari hasil koordinasi kami (PH), laporan klien kami tinggal menunggu keterangan dari ahli ITE. Yang pasti sebagai PH mendukung semua kerja penyidik agar laporan tersebut dapat dibenarkan dengan kepastian hukum," pungkasnya.
Untuk diketahui, laporan Sultan Bacan ke-22 Muhammad Irsyad Maulana Syah melalui tim hukumnya, M Bahtiar Husni dan kawan-kawan masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara sejak, Senin (5/8/2024) lalu. (one).
Komentar