Kasus Intimidasi Jurnalis, Polda Maluku Utara Butuh Keterangan Ahli Bahasa dan Dewan Pers

Kombes Pol. Afriandi Lesmana (foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Tim penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) akan meminta keterangan ahli bahasa dan Dewan Pers.

Ini menyangkut penyelidikan kasus dugaan intimidasi dan ancaman terhadap jurnalis yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Eliya Gebrina Bachmid di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

"Laporan ini para saksi sudah dimintai keterangan, tinggal penyidik meminta keterangan ahli bahasa dan Dewan Pers," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Afriandi Lesmana saat diwawancarai malutpost.com, Rabu (23/10/2024).

Afriandi mengaku, jika keterangan ahli sudah dimintai oleh penyidik maka laporan tersebut akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan posisi kasusnya.

"Gelar dilakukan untuk melihat kasusnya seperti apa," tandas Afriandi mengakhiri.

Sebagai informasi, tindakan intimidasi dan kekerasan ini dialami oleh Aksal Muin yang merupakan jurnalis penamalut.com.

Aksal mendapat perlakuan intimidasi setelah oknum anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Eliya Gebrina Bachmid memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor, pada PN Ternate, Kamis 25 Juli 2024.

Saat itu Eliya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI untuk memberi kesaksian sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret terpidana mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Dalam kasus ini penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi, diantaranya Eliya Gabrina Bachmid sebagai terlapor, Aksal Muin selaku pelapor, dan beberapa saksi lainnya, yakni Olivia Bachmid, Haikal Bachmid, Faradila Bachmid, M. Girsa Afrizal S.Yusuf, Amirudin Irsad, Saha Buamona dan Nursanti. (one).

Komentar

Loading...