BKN Perkuat Keputusan Sekda, Syukur Boeroe Resmi Jabat Kaban BKPSDMA

Dia menambahkan, tanggapan BKN itu memperkuat surat keputusan pembebasan tugas. Kata dia, dalam surat BKN termuat tiga poin yang menerangkan.
1. Saudara Surati Kene dapat dibebaskan sementara dari jabatannya sebagai kepala BKPSDMA oleh Bupati Pulau Taliabu sejak diperiksa apabila melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan dijatuhi hukuman disiplin berat.
2. Oleh karena terdapat kekosongan pejabat pembina kepegawaian di Kabupaten Pulau Taliabu, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian, Promosi dan Mutasi Kepegawaian. "Jika terdapat kebutuhan instansi pemerintah dapat melakukan Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian, Promosi dan Mutasi Kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis dari kepala BKN," jelasnya. Dia menyebutkan, dipoin.
3. Menegaskan dalam rangka menjaga netralitas dan penggunaan fasilitas jabatan/negara serta mencegah adanya keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan dan atau merugikan salah satu pasangan calon maka Surati Kene yang akan mendampingi suami selama tahapan penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan tahun 2024 agar mengambil cuti di luar tanggungan Negera. "Tapi sampai saat ini yang ibu Surati tidak mengajukan cuti di luar tanggungan Negera," ungkapnya.
Dia menegaskan, karena jabatan kepala BKPSDMA mengalami kekosongan sehingga dirinya menunjuk Syukur Boeroe sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDMA. Sambung dia, apalagi saat ini Pemda Taliabu sedang mempersiapkan pelaksanaan agenda nasional yakni seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). "Jadi kami tunjuk pak Syukur Boeroe Mejadi Plt dan suda resmi menjalankan tugas," tutupnya. (nox)
Komentar