BKN Perkuat Keputusan Sekda, Syukur Boeroe Resmi Jabat Kaban BKPSDMA

Bobong, malutpost.com -- Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Aparatur (BKPSDMA) Surati Kene resmi dibebaskan dari tugas hingga tahapan Pilkada selesai.
Ini berdasarkan Keputusan Sekretaris Daerah nomor 1 tahun 2024 tentang Pembebasan Sementara Pegawai Negeri Sipil dari tugas Jabatan sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Manusia dan Aparatur (BKPSDMA) Kabupaten Pulau Taliabu.
Putusan Sekda tersebut mendapat perlawanan dari Surati Kene sehingga mengajukan pengaduan ke Badan Kepewaian Negera (BKN) tertanggal 2 Oktober 2024.
Pengaduan tersebut mendapat tanggapan dari BKN berdasarkan surat nomor, 424/BAK.02.01/SD/KR.XI/2024 tertanggal 18 Oktober 2024 dengan perihal, tanggapan atas pengaduan saudara Surati Kene yang tertuju ke Pj Bupati Pulau Taliabu.
Sekeretaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu, Salim Ganiru ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/10/2024) membenarkan surat BKN tersebut.
Dia mengatakan, Pengaduan kaban BKPSDM Pulau Taliabu atas keputusan Sekda nomor 1 tahun 2024 tentang Pembebasan Sementara Pegawai Negeri Sipil dari tugas dan jabatan mendapat tanggapan dari BKN regional Manado. "Iya benar, BKN telah menanggapi pengaduan kepala BKPSDMA," akunya.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar