Praktisi Hukum Minta Kejati Maluku Utara Evaluasi Kejari Ternate, Buntut Tahanan Kabur yang Tak Kunjung Ditangkap

Ternate, malutpost.com -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi didesak mengevaluasi Kasi Pidum dan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. Hal ini karena Kejari tak kunjung menangkap tahanan yang kabur, sejak 19 Agustus 2024 lalu.
Tahanan tersebut diketahui bernama Yakob Nini alias Apo dalam kasus penipuan dengan nomor perkara 128/.Pid.B/2024/PN.-Tte.
"Sejauh ini harusnya ada penjelasan dan progres atas pelarian tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut," kata praktisi hukum Maluku Utara, Nurul Mulyani, Selasa (22/10/2024).
Nurul bilang, jika petugas menangani secara serius maka tahanan tersebut bisa ditangkap kembali.
"Aneh, sejauh ini tidak ada perkembangan progres yang dilakukan. Untuk itu, sebagai praktisi dan masyarakat kami minta Kajati Malut mengambil sikap atas pelarian tahanan yang saat belum ditangkap oleh pihak Kejari," tegasnya.
Selain itu Nurul juga meminta Kejati Malut mengevaluasi Kejari Ternate agar hal semacam ini tidak terulang kembali.
"Karena agak aneh kalau tahanan itu berhasil kabur dan tidak bisa ditangkap kembali," tandasnya.
Sementara, Kasi Pidum Kejari Ternate, Karel Benyto saat dikonfirmasi soal perkembangan penanganan pelarian tahanan Jaksa, belum memberikan keterangan yang jelas.
"Saya masih kegiatan," pungkasnya.
Sebagai informasi, tahanan JPU Kejaksaan Negeri Ternate bernama Yakob Nini alias Apo yang terseret dalam kasus tindak pidana penipuan kabur saat dikeluarkan oleh petugas tahanan Kejaksaan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate, pada 19 Agustus 2024, lalu. (one)
Komentar