Ternate, malutpost.com — Anggota DPRD Kota Ternate, inisial NHI bantah laporan Direktur PT Sumber Bawang, Darmanto atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp100 juta lebih.
Bahkan NHI menegaskan Darmanto lah yang seharusnya mengganti uangnya senilai Rp198 juta.
“Soal itu saya sudah jelaskan semuanya ke penyidikan Satreskrim Polres Ternate, saat dimintai klarifikasi pekan lalu,” kata NHI saat dikonfirmasi malutpost.com, Selasa (22/10/2024).
NHI mengaku, selama menjalankan bisnis bawang dengan Darmanto, dirinya tidak pernah melakukan kesepakatan tertulis di atas tandatangan terkait harga. Yang disepakati adalah penjualan sesuai harga bawang di Kota Ternate.
“Misalnya bawang dikirim dari Surabaya dengan harga 1 kilo Rp30 ribu, kemudian dalam perjalanan dan tiba di Ternate harga bawang turun maka kita jual sesuai harga di Ternate. Dan setiap penjualan, saya sudah mentransfer uang dengan jumlah keseluruhan kurang lebih Rp875 juta,” jelasnya.
Anggota DPRD dari partai Gerindra itu menegaskan, akan membuat laporan polisi atas pencemaran nama baik setelah ada kepastian laporan Darmanto di Polres Ternate.
“Tidak ada yang damai-damai, karena dia (Darmanto) sudah cemarkan nama baik saya. Yang pasti, kita tunggu hasil dari Polres atas laporan ini, kalau sudah ada kejelasan maka saya buat laporan balik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, NHI dilaporkan ke Polres Ternate pada 29 Januari 2024 atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp100 juta lebih. Kasus ini terkait bisnis jual beli bawang antara NHI dengan PT. Sumber Bawang. (one)