Memperdalam Hasil Autopsi Kasus Dugaan Bunuh Diri, Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula Periksa Dokter Forensik

Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula saat periksa dokter forensik.(Foto: Istimewa)
Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula saat periksa dokter forensik.(Foto: Istimewa)

Sekitar pukul 11.00 Wit, tersangka pulang ke rumah untuk makan. Setelah makan, tersangka kembali pergi minum minuman keras. Pada pukul 14.00 Wit, korban datang memanggil suaminya untuk pulang dan tersangka pun ikut pulang ke rumah.

Sesampainya di rumah, sempat terjadi adu mulut antara korban dan tersangka di dalam kamar. Disitu, tersangka langsung menampar pipi korban sebanyak lima kali menggunakan tangan sebelah kiri dan kanan.

Saat itu, korban hendak keluar dari kamar, namun tersangka langsung menarik korban untuk masuk kembali ke dalam kamar dan menendang korban menggunakan kaki sebelah kanan hingga mengenai bagian belakang korban sehingga korban terjatuh diatas tempat tidur.

Saat korban hendak mau berdiri, tersangka langsung naik dan duduk di atas perut korban dan mengambil bantal yang berada di atas tempat tidur dan langsung menutup wajah korban menggunakan bantal kepala hingga korban tidak bereaksi.

Karena korban sudah tidak lagi bergerak, tersangka berdiri dari tubuh korban dan mengambil tali nilon warna biru langsung dikaitkan pada leher korban dan ditarik dari belakang dengan kencang.

Atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 338 KUHPidana yang berbunyi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.(ham)

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...