Site icon MalutPost.com

Hakim PN Ternate Tolak Eksepsi Muhaimin Syarif di Sidang Suap AGK

Terdakwa Muhaimin Syarif saat jalani sidang putusan sela di PN Ternate. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Muhaimin Syarif atas kasus dugaan suap proyek dan perijinan tambang terhadap mantan gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Penolakan eksepsi terdakwa ini ditolak Majelis hakim dalam sidang dengan agenda putusan sela yang dipimpin ketua majelis hakim, Rudy Wibowo dan didampingi 2 hakim anggota lainnya, Senin (21/10/2024).

Dalam empat poin nota keberatan terdakwa Muhaimin Syarif yang disampaikan lewat penasihat hukum (PH) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK) secara keseluruhan ditolak karena ada beberapa poin sudah masuk dalam pokok perkara.

“Eksepsi PH terdakwa Muhaimin Syarif tidak dapat diterima dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian,” kata Rudy dalam putusan sela.

Setelah putusan sela, sidang dengan agenda pembuktian untuk terdakwa Muhaimin Syarif akan dilanjutkan, Rabu 30 Oktober 2024.

“Untuk itu sidang ini ditutup dan akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda pembuktian,” pungkasnya. (one)

Exit mobile version