Oknum Jurkam Paslon di Morotai Terancam Dipenjara

Daruba, malutpost.com – Seorang oknum juru kampanye (Jurkam) pasangan calon (paslon) nomor urut 1 di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Pulau Morotai, terancam pidana pelanggaran Pilkada.

Ini setelah Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Pulau Morotai bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran itu, dan menemukan ada indikasi tindak pidana pelanggaran Pemilu yang dilakukan oknum jurkam inisial RA tersebut.

Setelah penyelidikan, laporan tersebut dianggap telah memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga Bawaslu menyerahkan laporan dan berkas perkara kasus tersebut ke Polres Pulau Morotai, pada Minggu (20/10/2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Pulau Morotai, Murjat Hi. Untung mengatakan, pihaknya meneruskan laporan dan berkas perkara ke penyidik Polres Pulau Morotai, atas dugaan pelanggaran Pilkada terkait kasus memfitnah, menghasut dan mengadudomba perseorangan, yang dilakukan salah satu jurkam dari Paslon di Pilkada Morotai.

“Terlapornya salah satu jurkam dari Paslon nomor urut 1 inisial RA. Sebelumnya kita Bawaslu dan Gakkumdu sudah lakukan pembahasan pertama dan kedua dan dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga laporan dan berkas perkara ditindaklanjuti ke penyidik Polres untuk proses lebih lanjut,” jelasnya saat diwawancarai malutpost.com di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Morotai.

Murjat menjelaskan, atas perkara itu yang bersangkutan disangkakan dengan pasal 69 huruf c jo pasal 187 ayat 2 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang tindak pidana Pemilu.

“Dengan pasal itu, maka yang bersangkutan terancam pidana minimal 3 bulan dan maksimal 18 bulan penjara,” pungkasnya. (cr-05)

Komentar

Loading...