Praktisi Hukum Minta Pihak Polda Malut Usut Akun Penyebar Ujaran Kebencian Terhadap Taliabu

Bobong, malutpost. com -- Sejumlah Praktisi Hukum asal Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, akhirnya angkat bicara.
Mereka meminta pihak kepolisian mengusut tuntas akun-akun media sosial (Medsos) yang dengan sengaja menyebar ujaran kebencian tentang Taliabu. Di mana, banyak spekulasi yang dibuat di media sosial seperti Facebook terkait penyebab kebakaran Speedboat Bela 72 di Pelabuhan Regional Bobong, Sabtu 12 Oktober 2024 lalu.
Praktisi Hukum, Kiswanto Umasangadji berharap ada tindakan tegas yang diambil oleh pihak kepolisian, terutama yang menuding adanya dugaan indikasi sabotase atas tragedi kecelakaan Speedboat Bela 72.
" Kami meminta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polda Maluku Utara agar dapat mengusut tuntas dan memberikan efek jerah terhadap akun-akun tidak bertanggungjawab sesuai aturan yang berlaku," tegas Kiswanto, kepada malutpost.com, Sabtu (19/10/2024).
Dia mengatakan, justifikasi tentang Taliabu pada tragedi kebakaran Speedboat Bela 72 akan terus bermunculan, apabila tidak ada tindakan tegas dari pihak yang berwenang.
Untuk itu, Praktisi Hukum sangat percaya dengan langkah Investigasi yang dilakukan oleh pihak Polda Maluku Utara, Polres Pulau Taliabu, Puslabfor Mabes Polri, dan Labfor Polda Sulawesi Utara.
"Kami mempercayakan pihak kepolisian agar dapat mengungkapkan penyebab keberkaran Speedboat agar tidak menjadi isu liar di masyarakat terkhusus warga Maluku Utara. Mari menjaga persaudaraan kita dengan baik. Taliabu damai, Taliabu bagian dari Maluku Utara dan NKRI harga mati," pungkasnya.(nox)
Komentar