PLN Terapkan Tata Kelola yang Baik dalam Pengelolaan Aset dengan Pendampingan Kejaksaan Agung

Salah satu pembicara dalam kegiatan kerja sama strategis PT PLN (Persero) dengan Kejaksaan Agung RI.

Jayapura, malutpost.com – Dalam upaya untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), PT PLN (Persero) secara aktif menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kerja sama ini difokuskan pada pengelolaan aset perusahaan yang krusial untuk mendukung kinerja dan keberlanjutan operasional PLN.

Dalam kegiatan penerangan hukum yang diselenggarakan di Jayapura pada Kamis (17/10), Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Pusat Penerangan Hukum memberikan pemahaman mendalam tentang peran vitalnya dalam optimalisasi pengelolaan dan pemulihan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, S. H., M. H. selaku Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Banten menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan berwenang untuk melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara atau pihak yang berhak.

Asep mengidentifikasi lima klaster permasalahan aset yang sering dihadapi oleh PT PLN (Persero), yang mencakup:
1. Pendudukan Tanah Tanpa Hak: Tanah dan bangunan milik PLN sering kali diduduki oleh pihak yang tidak berhak, yang menimbulkan kerugian finansial dan operasional bagi perusahaan.
2. ⁠Tumpang Tindih Hak: Banyak kasus di mana sertifikat tanah milik PLN tumpang tindih dengan sertifikat milik pihak lain, menciptakan kebingungan hukum dan potensi konflik yang berkepanjangan.

Baca halaman selanjutnya..

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...