PLN dan Kejaksaan Agung Gelar Roadshow Penerangan Hukum Guna Perkuat Fondasi Tata Kelola Perusahaan

Jayapura, malutpost.com — Guna memastikan akselerasi transisi energi di tanah air berjalan dengan mengutamakan prinsip Good Corporate Governance (GCG), PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Maluku dan Papua (UIP MPA) dan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat (UIW P2B) bersama Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar kegiatan penerangan hukum yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Swiss-Belhotel Jayapura pada Kamis (17/10/2024).
Kegiatan ini merupakan rangkaian agenda penerangan hukum oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah dimulai sejak 12 Agustus 2024 dan digelar di beberapa daerah. Dengan mengangkat tema ”Strategi Pengamanan Barang/Jasa dan Pemulihan Aset di Lingkungan PT PLN (Persero)”, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan awareness terhadap mitigasi risiko hukum seluruh Pejabat Pengambil Keputusan di lingkungan PLN.
Kegiatan penerangan hukum ini merupakan bentuk kerja sama Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan PT PLN (Persero) dan Serikat Pekerja PT PLN (Persero) (SP PLN). Dua narasumber dihadirkan dalam kegiatan ini, yakni Komaidi, S. H., M. H. selaku Kepala Bagian Tata Usaha pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, S. H., M. H. selaku Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Banten.
Dalam sambutannya, General Manager PLN UIW P2B, Rizky Mochamad menekankan pentingnya kolaborasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan, sehingga kegiatan tersebut menjadi sangat relevan untuk menjawab tantangan yang akan dihadapi nantinya.
"Kami sangat berterima kasih kasih kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai mitra yang terus bersedia merangkul dan mendukung PLN untuk menjaga integritas serta menciptakan tata kelola perusahaan yang baik,” ucap Rizky.
Baca halaman selanjutnya..
Komentar