JPU KPK RI Tolak Pembelaan Terdakwa Muhaimin Syarif

Ternate, malutpost.com -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menolak Eksepsi atau nota pembelaan tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Muhaimin Syarif alias MS, 4 poin yang disampaikan sidang sebelumnya.
Penolakan ini disampaikan tim JPU KPK dalam sidang dengan agenda jawab atas Eksepsi, dengan terdakwa MS di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yakob Widodo didampingi 2 anggota hakim lainnya, pada pukul 14.00 WIT, Jumat (18/10/2024).
JPU KPK dalam penolakan 4 poin Eksepsi terdakwa MS dengan alasan atas pasal 156 ayat (1) KUHAP. Selanjutnya JPU memandang alasan keberatan Eksepsi tersebut bukan hanya disebabkan perbedaan sudut pandang antara JPU dan PH terdakwa. Namun, dilihat tidak adanya ketelitian PH terdakwa dalam memahami ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yang dimaksud dengan surat dakwaan cermat, jelas dan lengkap.
Selain itu, JPU menegaskan PH terdakwa terlalu prematur dalam hal menyimpulkan suatu peristiwa tanpa terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada JPU untuk membuktikan dakwaan kepada terdakwa. Padahal jelas pasal 156 ayat (1) KUHAP tentang keberatan eksepsi tersebut telah masuk dalam pemeriksaan pokok perkara.
Selanjutnya, JPU menilai PH terdakwa berpandangan substansi dari alasan keberatan ini adalah sama dengan eksepsi sebelumnya, yang sudah ditanggapi oleh JPU sebelumnya. Karana sudah masuk dalam pokok perkara, sehingga dalil keberatan PH terdakwa dinyatakan titolak dan dikesampingkan.
Untuk itu, berdasarkan seluruh urain tersebut, JPU berkesimpulan bahwa dalil-dalil keberatan PH terdakwa ditolak. JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini dengan menolak nota keberatan atau eksepsi tim hukum terdakwa MS, menyatakan surat dakwaan Nomor:68/TUT.01.04/24/09/2024 tanggal 24 September 2024 adalah sah menurut hukum karena disusun sesuai ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP yang menjadi dasar pemeriksaan dan mengadili perkara tindak Pidana korupsi atas nama terdakwa MS.
Dengan penolakan ini, perkara tindak pidana korupsi nomor: 24/Pid-Sus TPK/2023/PN Tte ditutup ketua Mejlis Hakim dan akan dilanjutkan pada tahapan pembuktian, Senin 21 Oktober dengan agenda putusan sela atas eksepsi maupun jawaban dari JPU.
Sidang ditutup dan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda putusan sela," tutup Ketua Majelis Hakim, Yakob Widodo. (one).
Komentar