Ini Penjelasan JPU Soal Nama Muhaimin Syarif yang Tidak Disebutkan dalam Dakwaan Kasus Suap dan Gratifikasi AGK
Ternate, malutpost.com -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberi penjelasan soal kenapa nama terdakwa Muhaimin Syarif alias MS tidak masuk dalam dakwaan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam perkara suap dan gratifikasi.
Nama eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara itu tidak disebutkan dalam dakwan AGK sebelumnya karena dalam penyelidikan penyidik KPK telah menemukan bukti yang utuh sehingga dipisahkan.
"Bukti utuh yang ditemukan itu, soal suap proyek dan ijin tambang yang ada di Maluku Utara. Sehingga, dalam dakwaan AGK di perkara suap dan gratifikasi tidak dimasukkan namanya (Muhaimin Syarif)," jawab JPU KPK RI, Rikhi BM saat diwawancarai malutpost.com, Jumat (18/10/2024).
Rikhi bilang, dari penyelidikan itu sehingga penyidik tidak serta merta menghapuskan atau menyatakan terdakwa MS tidak sah atau keliru dalam dakwan kasus suap yang saat ini berproses di persidangan Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
"Yang jelas nama-nama yang muncul dalam sidang AGK dalam perkara suap dan gratifikasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka akan dikembangkan dalam penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," pungkasnya.
Untuk diketahui, Muhaimin Syarif didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (one)
Komentar