Sidang Pemeriksaan Imran Yakub, JPU KPK Hadirkan 2 Terpidana Sebagai Saksi di PN Ternate

Ternate, malutpost.com -- Dua terpidana kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) kembali dihadirkan di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Rabu (16/10/2024).
Kedua terpidana itu adalah Ridwan Arsan, mantan Kabiro BPBJ Provinsi Maluku Utara dan Ramdhan Ibrahim mantan ajudan pribadi (AGK).
Mereka dihadirkan untuk bersaksi di sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Malut, Imran Yakub.
Selain itu, JPU juga menghadirkan saksi lainnya, seperti Zaldy Kasuba, Wahidin Tachmid selaku eks ajudan AGK, Faisal alias Cacel selaku swasta, Abdullah Alamari selaku swasta serta Rizmat Akbarullah Tomaito selaku ASN/Sespri.
Untuk diketahui, mantan Kadikbud Malut Imran Yakub didakwa memberi uang secara bertahap kepada AGK dan orang dekat AGK dengan total Rp 1.145.000.000 atau 1,1 miliar lebih kepada AGK selaku Gubernur Malut saat itu.
Pemberian uang kepada AGK ini bertujuan agar terdakwa diangkat menjadi Kadikbud oleh AGK tanpa melalui seleski terbuka atau uji kompetensi. (one).
Komentar