Minta Uang Tebusan Rp40 Juta, Oknum Pengacara di Kepulauan Sula Diduga Tipu Keluarga Pelaku

Keluarga pelaku saat menyerahkan uang tebusan kepada oknum pengacara.(Foto: Istimewa)
Keluarga pelaku saat menyerahkan uang tebusan kepada oknum pengacara.(Foto: Istimewa)

Sanana, malutpost.com -- Oknum pengacara di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara inisial AU diduga melakukan penipuan terhadap keluarga pelaku kasus pencabulan di Desa Waiboga, Kecamatan Sulabesi Tengah pada Januari 2024.

Bagaimana tidak, oknum pengacara itu berjanji kepada keluarga pelaku akan berupaya menyelesaikan masalah tersebut dengan keluarga korban dengan persyaratan keluarga pelaku harus memberi uang tebusan sebesar Rp40 juta.

Karena ingin masalah diselesaikan secara kekeluargaan, keluarga korban pun memberi uang Rp40 juta ke oknum pengacara tersebut, namun sampai saat ini kasus tersebut masih berjalan hingga putusan pengadilan.

"Uang pertama saya serahkan Rp40 juta, kemudian keduakalinya saya berikan lagi Rp12 juta ke oknum pengacara, tapi sampai saat ini kasus itu belum dicabut perkaranya, bahkan anak kami divonis 10 tahun penjara," kata ibu dari Rifaldi Soamole, Rosita Umamit (45), Rabu (16/10/2024).

Dia menyebut, malasah dugaan penipuan ini telah dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula dan telah ditingkatkan ke Sat Reskrim, namun oknum pengacara ini tiga kali mangkir dari panggilan polisi.

"Kami sudah ditipu dan dibohongi oleh oknum pengacara itu. Untuk itu tuntutan kami dia harus diproses karena suda talalu putar bale.

Setiap kami ketemu, dia sampaikan tenang saja masalah ini tidak sampai ke Jaksa, akan diselesaikan di polisi dan itu tanggung jawab dia. Kami butuh keadilan, dia harus di proses karena bicara lain bikinnya lain", pungkasnya.(ham)

Komentar

Loading...
Hari Pers Nasional 2025