Kejari Kepulauan Sula Buru DPO Kasus Korupsi BTT, Raimond: Muhammad Yusril Tokoh Penting untuk Ungkap Tersangka Lain

Sanana, malutpost.com -- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, buru DPO kasus korupsi BTT, Maluku Utara terus berupaya mencari keberadaan Muhammad Yusril.
Muhammad Yusril dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejari Kepulauan Sula atas kasus dugaan korupsi anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) Covid-19 senilai Rp28 miliar tahun 2021.
Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond, saat ini anggota mulai melakukan pencarian terhadap Muhammad Yusril, namun hingga saat ini hasilnya belum ditemukan.
"Atas perintah pak Kajari, ada yanggota yang sudah melakukan pencarian. Mereka berangkat Jumat kemarin, tapi sampai saat ini belum ditemukan," katanya, Rabu (16/10/2024).
Untuk itu, pihaknya juga melaporkan Muhammad Yusril ke Adhyaksa Monitoring Center (AMC). AMC ini merupakan organisasi khusus Kejaksaan terkait dengan penangkapan dan pencarian DPO.
"Jadi kami juga sudah melapor ke AMC untuk melakukan pencarian yang sama," ungkapnya
Dia menyebut, Muhammad Yusril ini merupakan tokoh penting dalam kasus tersebut. Karena, itu, dia harus ditangkap untuk menggapai tokoh-tokoh lain yang terlibat.
"Si Yusril ini paling penting dalam rangka memberikan keterangan bahwa siap-siapa saja yang terlibat," ujarnya.
Dia menegaskan, jika Muhammad Yusril ini ditangkap, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka." Ketika Yusril ini kami dapat, ada kemungkinan, ini tidak pasti ya, ada kemungkinan bisa ada penambahan tersangka," tegasnya.(ham)
Komentar