Ini Empat Poin Pembelaan Terdakwa Muhaimin Syarif dalam Sidang di PN Ternate

"Di lihat dari urutan waktu, dakwaan terhadap AGK dilakukan setelah terdakwa (MS) ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pemberian suap ke AGK. Bagian ini sudah kami uraikan lebih rinci dalam eksepsi," tegas Febri.
PH lain, Mustakim La Dee mengatakan, dalam eksepsi juga telah memberikan sejumlah catatan, jangan sampai pemberian sumbangan di pesantren maupun sekolah-sekolah dikategorikan suap.
"Jadi harus dipilah mana suap dan mana sumbangan. Tapi yang kami ingatkan, kalau soal sumbangan itu ranah keagamaan. Sehingga kami (PH) berharap di pembuktian nanti, harus lebih objektif dan seimbang. Sepenuhnya kami serahkan ke majelis hakim," tandas Mustakim.
Setalah pembacaan eksepsi, ketua majelis hakim Rudi Wibowo menutup sidang dan akan melanjutkan pada 18 Oktober 2025 dengan agenda Replik atau jawaban JPU atas Eksepsi PH terdakwa Muhaimin Syarif. (one).
Komentar