Ini Empat Poin Pembelaan Terdakwa Muhaimin Syarif dalam Sidang di PN Ternate

"Perlu kami (PH) sampaikan, kehadiran terdakwa (MS) dalam persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengembangan penyidikan pada perkara AGK yang saat ini telah diperiksa, diadili dan diputus pada perkara terpisah," kata Febri.
Menurut Febri, sebagai delik berpasangan, seharusnya pihak pemberi dan penerima suap diproses secara hukum. Karena dalam perkara a quo merupakan pengembangan dari penyidikan perkara AGK.
"Maka seharusnya sejak awal penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan terdakwa (MS) sebagai pemberi suap dan kemudian melanjutkannya dengan mencantumkan nama terdakwa sebagai salah satu pemberi suap pada dakwaan terhadap AGK," tutur Febri.
"Jadi, setelah dicermati lebih lanjut, nama terdakwa tidak tercantum sebagai pihak pemberi suap pada dakwaan dalam perkara dugaan penerimaan suap oleh AGK," Timpalnya dalam eksepsi.
Febri bilang, tidak masuk akal ketika terdakwa (MS) yang justru tidak disebut sebagai pemberi suap pada dakwaan terhadap AGK, kini dijadikan sebagai terdakwa serta dituduh memberikan suap ke AGK.
Sementara ratusan pemberi suap atau gratifikasi lain belum diproses secara hukum, seperti 461 transaksi yang dilakukan oleh 371 pihak pemberi dalam dakwaan suap dan gratifikasi terhadap AGK.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar