Ini Empat Poin Pembelaan Terdakwa Muhaimin Syarif dalam Sidang di PN Ternate

Ternate, malutpost.com -- Tim penasehat hukum (PH) terdakwa Muhaimin Syarif menyampaikan 4 argumentasi hukum utama melalui eksepsi atau nota pembelaan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Nomor: 68/Tut.01.04/24/09/2024.
Argumentasi hukum itu disampaikan oleh tim PH Muhaimin Syarif (MS) yang diketuai oleh Febri Diansyah dalam sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) perkara 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte, dengan terdakwa Muhaimin Syarif di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (16/10/2024).
Di hadapan majelis hakim, Febri Diansyah menguraikan 4 argumentasi tersebut, yakni pertama, penetapan MS sebagai tersangka dan terdakwa dianggap tidak sah dan melanggar hukum pidana.
Kedua, dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap (obscuur libel).
Ketiga, penuntut umum menafsirkan pasal suap secara berlebihan, sehingga terkesan hendak mengkriminalisasi perbuatan yang berada di ranah sosial keagamaan, seperti sumbangan yang diberikan terdakwa untuk pembangunan pesantren atau madrasah, perguruan tinggi agama dan pemberian dalam hubungan kekerabatan, tanpa dasar bukti yang kokoh.
Keempat, penuntut umum mencampur-adukan kapasitas Abdul Gani Kasuba sebagai Gubernur atau penyelenggara negara dengan kapasitas Abdul Gani Kasuba sebagai ulama dan pihak yang dituakan dalam keluarga, sehingga seperti menerapkan jurus “sapu-jagat” seolah semua pemberian pada Abdul Gani Kasuba adalah suap.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar