Pelaporan Transaksi Tunai Perbankan: Kunci Mengungkap dan Memberantas Korupsi

Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Transaksi Keuangan Tunai dalam jumlah paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara, yang dilakukan baik dalam satu kali Transaksi maupun beberapa kali transaksi dalam 1 (satu) hari kerja.
Langkah yang diambil untuk memberantas korupsi yang sering dilakukan dengan memanfaatkan lembaga perbankan adalah dengan pelaporan transaksi tunai.
Cara ini bermanfaat untuk peningkatan transparansi dalam sistem keuangan, berdasarkan UU No. 8 tahun 2010 bank wajib untuk melaporkan transaksi tertentu seperti yang diatur di pasal 23 ayat (1) dengan adanya data transaksi yang jelas dan terstruktur.
Lembaga penegak hukum dapat lebih muda dalam mengidentifikasi dan mencurigai beberapa transaksi yang menunjukan adanya praktik korupsi.
Contohnya jika terdapat transaksi tunai di lembaga perbankan yang tidak sesuai dengan profit keuangan seseorang hal ini dapat menjadi langkah awal untuk dilakukannya penyelidikan lebih lanjut.
Pelaporan transaksi tunai perbankan merupakan langkah yang strategi untuk mengungkapkan berbagai macam transaksi keuangan mencurigakan yang merujuk kepada tindak pidana korupsi.
Dengan adanya pelaporan transaksi keuangan dari pihak perbankan para pelaku korupsi akan terhambat dalam melakukan transaksi, kemudian juga dapat mempercepat penyelidikan dan memperkuat penegakan hukum.
Sehingga melalui pelaporan transaksi tunai oleh lembaga perbankan pihak berwenang lebih mudah mendeteksi tindak pidana yang terjadi salah satunya mendeteksi tindak pidana korupsi. (*)
Komentar