Pelaporan Transaksi Tunai Perbankan: Kunci Mengungkap dan Memberantas Korupsi

Pencegahan represif dilakukan pada saat telah terjadi tindak pidana/kejahatan yang tindakannya berupa penegakan hukum dengan menjatuhkan hukum, seperti upaya pemiskinan, upaya hukuman tambahan dan upaya hukuman seumur hidup.
Dalam melancarkan aksi korupsi, para pelaku biasanya mengaburkan hasil uang korupsi dengan melakukan transaksi keuangan tunai melalui lembaga perbankan sehingga dalam hal ini pentingnya pelaporan transaksi tunai dari pihak perbankan kepada PPATK.
Pelaporan transaksi keuangan tunai hal itu menjadi kunci dalam mengungkapkan berbagai macam transaksi dan memberantas tindak pidana korupsi.
Dalam pelapora transaksi memungkinkan PPATK untuk memantau atau melacak berbagai macam transaksi keuangan dengan jumlah besar sehingga dugaan korupsi bisa dilacak.
Ditengah maraknya kasus korupsi diperlukan kerjasama antara lembaga perbankan dan pemerintah dalam hal ini Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK).
Salah satu hal yang dapat dilakukan dalam hal pelaporan transaksi keuangan oleh lembaga perbankan dalam jumlah tertentu ialah dengan membuat pelaporan transaksi keuangan.
Seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pasal 23 ayat (1) dijelaskan bahwa Penyeda jasa keuangan wajib menyampaikan laporan kepada PPATK yang meliputi.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar