Site icon MalutPost.com

Diduga Bikin Pelanggaran Pilkada, 2 Orang di Halsel dan Sula Ini Terancam Pidana

Sumitro Muhamadia

Ternate, malutpost.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) tengah memproses dua orang yang diduga melakukan pelanggaran Pilkada tahun 2024.

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Malut, Sumitro Muhamadia mengatakan, dua orang tersebut satu diantaranya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupateh Halmahera Selatan.

Satunya lagi merupakan tim kampanye dari salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupateh Kepulauan Sula.

Kasus tersebut sudah di tahap penyidikan oleh sentra penegak hukum terpadu (Gakkumdu).

“Iya ada dua orang yang saat ini dalam proses penyidikan,” kata Sumitro, kepada malutpost.com, Selasa (15/10/2024).

Sumitro menyebut ASN di Halsel yang dimaksud adalah GA yang bekerja di Dinas Trans Migrasi dan Tenaga Kerja. GA diduga berkampanye dan membagi-bagikan uang.

GA terancam pasal Pasal 71 ayat 1 junto pasal 188, Pasal 73 ayat 4 junto Pasal 187 a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Tersangka yang kedua BM, ini adalah salah satu tim kampanye yang diduga melakukan ujaran kebencian. Pasal yang disangkakan Pasal 69 huruf b dan c junto Pasal 187 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016,” tandas Sumitro.

Sementara di kabupaten kota lain, sambung Sumitro, ada beberapa dugaan pelanggaran namun masih melalui laporan masyarakat maupun hasil pengawasan.

Sedangkan di tingkat Provinsi Malut ada satu laporan, namun syarat formil dan materilnya belum terpenuhi.

“Kita sudah perintahkan mereka pebaiki,” pungkasnya. (nar)

Exit mobile version