Bawaslu Kepulauan Sula Periksa 7 Saksi Kasus Penyerangan Kampanye FAM-SAH

Zulfitra Hasim.(Foto: Istimewa)
Zulfitra Hasim.(Foto: Istimewa)

Sanana, malutpost.com -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penyerangan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati, Fifian Adeningsi Mus dan H.M, Saleh Marasabessy (FAM-SAH) di Desa Mangoli, Kecamatan Mangoli Tengah pada 05 Oktober 2024 lalu.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kepulauan Sula, Zulfitra Hasim, mengatakan terkait kasus penyerangan yang dilaporkan tim hukum FAM-SAH, pihaknya telah memeriksa 7 orang saksi termasuk 3 orang terlapor

" Saksi yang kita meminta klarifikasi dari diantaranya 3 orang terlapor yakni, TM, SU dan AU. Kemudian pelapor, juga 2 saksi pelapor dan salah satu Panwascam Mangoli Tengah," katanya, Selasa (15/10/2024)

Dia menjelaskan, setelah hasil klarifikasi yang dikantongi barulah Bawaslu Kepulauan Sula segera menyimpulkan kasus tersebut.

"Dari prosesor klarifikasi, baru kita liat apakah ada fakta-fakta yang kemudian kita bawa ke Gakkumdu untuk dilakukan Pembahasan," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan meminta keterangan ahli untuk menentukan apakah kasus tersebut masuk tindak pidana atau tidak.

"Selanjutnya kita juga akan meminta keterangan ahli apakah kasus ini masuk tindak pidana ataukah tidak," pungkasnya.(ham)

Komentar

Loading...