Sebar Isu SARA Saat Kampanye, Jurkam Paslon FAM-SAH di Kepulauan Sula Ditetapkan Sebagai Tersangka

Zulfitra Hasim. (Foto:Istimewa)
Zulfitra Hasim. (Foto:Istimewa)

Sanana, malutpost.com -- Basir Makean, Juru kampanye (Jurkam) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara, Fifian Adeningsi Mus dan H. M, Saleh Marasabessy (FAM-SAH) ditetapkan sebagai tersangka.

Basir Makean ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penghinaan terhadap pasangan calon Hendrata Thes dan M.Natsir Sangadji saat melakukan kampanye FAM-SAH di Desa Waigoiyofa, Kecamatan Sulabesi Timur beberapa waktu lalu.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kepulauan Sula, Zulfitra Hasim mengatakan, setelah dilakukan proses penyidikan oleh penyidik di Sentra Gakkumdu Kepulauan Sula, kemudian ditetapkanlah Basir Makean sebagai tersangka pada Kamis, 10 Oktober 2024.

"Kemudian tanggal 11 oktober 2024 dini hari penyidik di Sentra Gakkumdu telah melakukan pemeriksaan saudara Basir makean sebagai tersangka," katanya, Jumat (11/10/2024).

Dia menjelaskan, Basir Makean terbukti melanggar ketentuan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah Pasal 69 huruf b yang berbunyi, kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota dan atau partai politik.

"Kemudian Pasal 69 huruf c yaitu melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan atau kelompok masyarakat, Junto Pasal 187 ayat (2), setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 18 bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta," pungkasnya.(ham)

Komentar

Loading...