Pegawai Organik dan non-Organik Gereja Masehi Halmahera Utara Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Ternate, malutpost.com -- BPJS Ketenagakerjaan Halmahera Utara (Halut) menyerahkan kartu kepesertaan kepada pegawai organik dan non organik Gereja Masehi Injil Halmahera (GMIH).
Penyerahan dilaksanakan disela kegiatan rapat koordinasi BPHS bersama Koorwil se-GMIH, pada Rabu (09/10/2024). Sebanyak 310 pegawai GMIH terdaftar ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Halmahera Utara, Zippora Lilian Wallyd menyampaikan, pihaknya akan melakukan sosaialisasi secara masif kepada seluruh Koorwil beserta jemaat masing-masing wilayah.
"Tentunya agar semua jemaat juga terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan," kata Lilian.
Lebih lanjut, kata Lilian pegawai GMIH akan terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan, yang mana jika peserta mengalami kecelakaan kerja maka seluruh biaya perawatan medis sampai sembuh akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan dan jika kecelakaan kerja mengakibatkan peserta cacat, maka akan diberikan santunan cacat.
Apabila kecelakaan kerja mengakibatkan peserta meninggal dunia maka peserta berhak atas santunan JKK Meninggal yang diberikan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Tidak hanya itu, jika kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan peserta meninggal dunia, dua ahli warisnya yang masih usia sekolah juga mendapat beasiswa dari TK sampai perguruan tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp174 juta.
Sedangkan jika peserta meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan atau tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta.
"Kami apresiasi kepada pihak GMIH atas kerja sama yang baik ini, harapnnya jaminan program BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai lingkup GMIH memberikan rasa aman dan nyaman dalam bekerja," ujarnya.
Ketua Sinode GMIH Pdt. Demianus Ice mengatakan, kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, dirinya mengajak dan menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai di lingkup GMIH.
"Pegawai organik dan non organik maupun vikaris agar turut serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dikarenakan sangat penting untuk menangung resiko disaat bekerja," pungkasnya.(nar/pn)
Komentar