Ternate, malutpost.com — Seorang anggota Densus 88, inisial SBP dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara (Malut) karena diduga tidak netral dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan (Tikep) tahun 2024.
SBP dilaporkan oleh tim penasehat hukum (PH) pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 di Pilkada Kota Tikep Syamsul Rizal Hasdy dan Adam Dano (Sam-Ada), Zulfikran Bailussy, Jumat (11/10/2024).
“Kami sudah laporkan (SBP) ke Bid Propam Polda Malut, dalam bentuk laporan aduan terkait dugaan politik praktis atau pelanggaran netralitas anggota Polri,” kata Zulfikran.
Ketua LBH Ansor Kota Ternate ini menyebut SBP diduga tidak netral karena melakukan foto bersama dengan pendukung Paslon nomor urut 1 Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman (Masi-Aman) berlatar belakang spanduk kampanye di Kelurahan Goto, Kota Tikep beberapa waktu lalu.
“Bukti foto (gambar) sudah kami kantongi dan kami akan serahkan di Propam jika laporan aduan di-acc untuk dilakukan pemeriksaan awal,” tutur Zulfikran.
Menurutnya, dari kajian yang dilakukan, SBP sudah menunjukkan ketidaknetralan sebagai anggota Polri aktif dan tanpa sengaja menceburkan diri dalam kegiatan politik praktis, sebagaimana larangan menurut ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan ketentuan Pasal 5 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan kegiatan politik praktis.
“Kami menduga, kehadiran SBP pada kampanye itu sebagai upaya menggiring dan mengarahkan pemuda di kelurahan tersebut untuk ikut menghadiri dan mengikuti kampanye Paslon Masi-Aman,” tegasnya.
Selain itu, Zulfikran menyebut, SBP juga diduga melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni Pasal 6 poin h, setiap anggota Polri wajib bersikap netral dalam kehidupan berpolitik dan Pasal 12 poin e, setiap anggota Polri dilarang melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
“Kami juga telah mengirim laporan atau pengaduan secara tertulis melalui divisi Propam Polri, agar dapat sejalan dengan laporan di Bid Propam Polda Malut,” pungkasnya. (one).