Polres Ternate Lengkapi Berkas DN Terduga Tersangka Kasus Narkoba, Segera Limpahkan ke JPU 

IPTU Suherman (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate mulai melengkapi administrasi berkas tahap I terduga tersangka DN alias Deni (40 tahun) dalam kasus dugaan penyelahgunaan narkoba jenis ganja seberat 400 gram.

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasat Narkoba, IPTU Suherman mengatakan, penyidik sementara menyiapkan admistrasi tahap I untuk dilakukan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

"Hari ini juga, penyidik menerima hasil forensik dari Manado," kata Suherman saat dikonfirmasi, Rabu (9/10/2024).

Mantan Kapolsek Ternate Selatan itu mengaku, terduga tersangka masih ditahan oleh penyidik untuk dimintai keterangan lanjutan guna memenuhi admistrasi tahap I.

"Besok, Kamis (10/10/2024) terduga tersangka akan dititip ke Rutan Kelas IIB Ternate," jelasnya.

"Jika berkas tahap I jika sudah lengkap dan dilimpahkan ke JPU, maka penyidik tinggal menunggu petunjuk selanjutnya. Kalaupun ke depan ada petunjuk lain maka penyidik segera melengkapi," tandas Suherman.

Sebagai informasi, tersangka inisial DN alias Deni (40 tahun) diringkus di gang Telkom Kelurahan Santiong, Kota Ternate, Maluku Utara, pada Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 19.30 WIT, malam.

Penangkapan itu dipimpin langsung Kasat Narkoba, IPTU Suherman dan kanit II Bripka Irfan Zainal beserta anggota setelah menerima laporan atau informasi dari masyarakat.

Dari tangan tersangka, anggota mengamankan barang bukti 1 paket dus berwarna coklat berukuran sedang berisi ganja dengan berat bruto 400 gram. (one).

Komentar

Loading...