Sanana, malutpost.com — Satuan Sat Reskrim Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara melimpahkan berkas tahap II kasus pencurian sapi di Desa Fatcei ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar, menjelaskan pelimpahan berkas kasus pencurian ternak dengan tersangka berinisial BK itu dilakukan setelah berkasnya dinyatakan P21 oleh Kejari Kepulauan Sula.
“Penyidik telah menyerahkan berkas tahap II kasus pencurian sapi ke Kejaksaan pada, Selasa (8/10/2024) kemarin,” kata Rinaldi, Rabu (9/10/2024).
Siap menjelaskan, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Pelaku disangkakan dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian hewan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(ham)