Selidiki Kasus Kematian Zulfadli, Ditreskrimum Polda Malut Minta Gelar Perkara Khusus dari Mabes Polri

Kombes Pol. Asri Effendy (foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) menyurat ke Mabes Polri untuk melakukan gelar perkara khusus sebagai upaya penyelidikan kasus kematian Almarhum Hi Zulfadli.

Sebagai informasi, Almarhum Hi Zulfadli, warga Kota Ternate, Maluku Utara meninggal pada 10 Juli 2022 lalu.

"Untuk perkembangan kasus kematian almarhum Zulfadli, kami (Ditreskrimum) minta gelar perkara khusus dari Mabes. Sementara, kami menunggu jawaban dari Mabes," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Malut, Kombes Pol. Asri Effendy, Selasa (8/10/2024).

Permintaan itu, sambung Asri, karena gelar perkara yang dilakukan Ditreskrimum belum menemukan adanya peristiwa dugaan pidana dalam kasus kematian Hi Zulfadli. Sehingga pihaknya meminta ke Mabes untuk dilakukan gelar khusus.

"Keluarga almarhum juga nanya dan kami sudah sampaikan perkembangannya," tandas Asri.

Untuk diketahui, keluarga almarhum Hi. Zulfadli melapor ke Ditreskrimum pada 19 September 2022. Ini dibuktikan dengan nomor laporan: LP/B/88/IX/2022/Malut/SPKT tertanggal 19 September 2022.

Bahkan dalam laporan tersebut, ibu korban Hj. Fauziah Ar Marikar mengadukan ke Hotman Paris untuk membantu pengawalan dalam penyelidikan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Malut setelah mengambil 9 organ tubuh almarhum untuk diuji ke laboratorium guna memastikan penyebab kematian almarhum. (one).

Komentar

Loading...