Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Covid Dilimpahkan ke PN Ternate, JPU Tunggu Jadwal Sidang

Aan Syaeful Anwar

Ternate, malutpost.com -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate limpahkan berkas perkara empat orang tersangka kasus dugaan korupsi belanja bantuan tidak terduga (BTT) tahun 2021 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Empat tersangka itu adalah NA alias Nuryani, mantan bendahara BPBD Kota Ternate, AM alias Andi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), H alias Herisal rekanan dan PA alias Arum selaku Direktur Cave Big Boss.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Aan Syaeful Anwar mengatakan, pelimpahan berkas ke PN Ternate sudah dilakukan sehingga JPU tinggal menunggu jadwal sidang perdana.

"Kalau jadwalnya sudah keluar tentu akan kita infokan ke media agar bisa lakukan peliputan," singkat Aan, Senin (7/10/2024).

Untuk diketahui, dugaan korupsi ini terjadi saat penanganan darurat bencana non-alam corona virus desease atau Covid-19 di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate yang dilaksanakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate tahun anggaran 2021.

Dimana, anggaran itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kota Ternate pada item anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp10.000.000.000.

Kemudian pada bulan November 2021, terdapat perubahan anggaran berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) menjadi Rp25.000.000.000.

Dari anggaran tersebut yang terealisasi sebesar Rp14.487.447.000, ditemukanlah ada penyimpangan yang merugikan negara senilai Rp.803. 951. 500. (one)

Komentar

Loading...