Ayah Kandung Bejat di Taltimsel Terancam 15 Tahun Penjara

Bobong, malutpost.com -- Berkas kasus Persetubuhan ayah FN alias Henki kepada anak Kandungnya RN di Desa Air Kadai Kecamatan Taliabu Timur Selatan kembali diserahkan ke Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan tahap satu kasus tersebut namun setelah itu jaksa menyatakan berkasanya belum lengkap atau P19.
Kemudian pada kamis 3 Oktober lalu, penyidik Polres bersama dan penyidik pembantu Polsek Taliabu Timur Selatan menyerahkan kembali berkas kasus sesuai petunjuk jaksa sebelumnya.
Kasat Rekskrim Polres Pulau Taliabu, AKP. I Komang Sariawan dikonfirmasi malutpost.com, Senin (7/10/2024) mengaku, pihaknya sudah menyerahkan kembali berkas tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur di Desa Air Kadai Kecamatan Taliabu Timur Selatan kepada jaksa sesuai dengan petunjuk.
"Iya, kami suda serahkan kembali berkas kasus persetubuhan anak dibawa umur di Taltimsel," katanya.
Dia menambahkan, tersangka FN alias Henky dijerat dengan pasal Pasal 81 ayat (1),(2), (3) Undang-undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kami yakin jaksa sudah menyatakan lengkap, karena kami telah penuhi pentunjuk jaksa," tandanya. (Nox)
Komentar