Ternate, malutpost.com — Forum pejuang pemekaran Provinsi Maluku Utara (Malut) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut dan Ikatan Keluarga Alumni Universitas Pattimura (IKAPATTI) rencananya akan menggelar gala dinner dan silaturahmi.
“Gala dinner dan silaturahmi tersebut untuk memperingati seperempat abad atau 25 tahun pemekaran Provinsi Maluku Utara,” kata inisator kegiatan, Arsad Sadik Sangaji, Sabtu (5/10/2024).
Arsad menyebut gala dinner dan silaturahmi tersebut akan berlangsung di Red Corner, Ternate tanggal 10 Oktober 2024, atau dua hari sebelum acara puncak peringatan 25 tahun pemekaran Provinsi Maluku Utara yang dipusatkan di Sofifi, 12 Oktober 2024. Kegiatan ini sebagai ungkapan rasa sukur antar tokoh dan para pejuang pemekaran.
“Jadi semua yang terlibat pemekaran kita undang, mulai dari kawan-kawan di Jawa Barat, Surabaya, Yogyakarta, Makassar, Malang, Jakarta, Ambon dan Ternate,” ungkap Arsad.
Menurutnya, kegiatan ini hanya dalam bentuk gala dinner dan silaturahmi, tidak ada diskusi ataupun dialog.
Meski begitu, akan hadir tokoh pemantik pemekaran yakni Syaiful Bahri Ruray. Politisi partai Golkar itu akan mengisahkan tentang awal mula mendorong pemekaran Maluku Utara saat reformasi tahun 1998.
“Cerita awal ini harus dipahami semua kalangan, sehingga jalannya pemekaran Provinsi Maluku Utara tidak bias dan menjadi polemik dari tahun ke tahun,” tutur Arsad.
Baca halaman selanjutnya..
Arsad bilang, perjuangan yang menghasilkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat itu, yang tidak terungkap adalah lahirnya PP Nomor 42 tahun 1999 tentang Pembentukan dan Penataan Beberapa Kecamatan di Wilayah Kabupaten Daerah tingkat II Maluku Utara dalam Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Maluku.
“Hal ini malah tidak terungkap padahal komitmen kawan-kawan Makayoa, Ambon dan Ternate bersama-sama dengan organisasi seperti HMI dan lain-lain termasuk HIPMA MKR Ambon mempertanyakan status dan kejelasan kecamatan Makean Malifut, atau dulu dikenal dengan Makean daratan sebagaimana diatur dalam point,” tutur Arsad.
Lanjutnya, bahwa untuk mangantisipasi akibat bahaya gunung Merapi Kie Besi di pulau Makean kabupaten daerah tingkat II Maluku Utara dan agar terselenggaranya pelaksanaan 3 tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan Makean Malifut dan menata Kecamatan Kao dan Kecamatan Jailolo di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara, Provinsi Daerah Tingkat I Maluku.
“Selanjutnya bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah, dengan demikian transmigrasi lokal (translok) dari pulau Makean ke Malifut tahun 1975 itu non status karna terbukti perpindahan satu kecaman ke Malifut belum teregistrasi di Kementrian Dalam Negeri baru setelah perjuangan besar ini melahirkan PP 42 baru ada kejelasan status,” pungkas Arsad. (pn/one).