Polda Malut Hentikan Penyidikan Kasus Bupati Halut yang Kejar Mahasiswa dengan Parang

Kombes Pol. Bambang Suharyono

Ternate, malutpost.com -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) resmi menghentikan kasus dugaan pembubaran dan pengancaman menggunakan parang yang dilakukan Bupati Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Frans Manery terhadap sejumlah  mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), saat aksi unjuk rasa Jumat 31 Mei 2024 lalu.

Pengentian atau SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) terhadap kasus tersebut atas dasar hasil gelar perkara tim Penyidik Ditreskrimum Polda Malut, pihak pelapor dan terlapor, Jumat (4/10/2024).

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono membenarkan SP3 kasus tersebut.

"Dari hasil gelar perkara, kasus ini dihentikan atau SP3," kata Bambang saat dikonfirmasi.

Bambang mengaku, penghentian itu karena kedua belah pihak yakni korban dan terduga pelaku telah bersepakat melakukan restorastif justice (RJ) melalui gelar dengan penyidik.

"Laporannya juga sudah dicabut. Jadi kasus tersebut dianggap selesai," pungkasnya.

Untuk diketahui, Frans Manery dilaporkan karena mengejar massa aksi menggunakan parang saat mahasiswa dari GMKI melakukan aksi unjuk rasa di depan hotel Greend Land, Desa Gura, Kecamatan Tobelo. Tindakan Frans Manery itu direkam dan viral di media sosial. (one).

Komentar

Loading...