Istri Terdakwa Kasus BTT Diperiksa Kejari Kepulauan Sula

Riska Gailea
Riska Gailea

Sanana, malutpost.com -- Riska Gailea, istri Muhammad Bimbi terdakwa kasus dugaan korupsi Biaya Tidak Terduga (BTT) Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara senilai Rp28 Miliar tahun 2021 diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula pada, Selasa (1/10/2024).

Pada sejumlah wartawan, Riska mengaku diperiksa Kejari Kepulauan Sula atas persoalan isu bahwa dirinya menerima sejumlah fasilitas dari pihak ketiga dalam hal ini Lasidi Leko.

Sementara kata dia, sejak suaminya ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II B Sanana selama dua bulan dirinya tidak pernah menerima fasilitasi apapun dari siapun.

"Saya kaget dipanggil untuk dimintai keterangan, padahal saya tidak pernah menerima uang itu," katanya, Kamis (3/10/2024).

Dikatakan, sampai saat ini kebenaran dalam Kasus BTT yang melibatkan suaminya belum sepenuhnya terungkap. Ia meyakini kebenaran pasti ada.

"Sesuatu yang benar meskipun ditutupi serapi mungkin, akan menemukan jalannya," ujarnya.

"Kasus ini sudah di tangani oleh aparat penegak hukum (APH), saya berharap biarlah nanti APH yang menentukan siapa-siapa yang bertanggung jawab atas masalah ini," pungkasnya.(ham)

Komentar

Loading...