Diduga Kawin Tanpa Izin, Kadispora Pulau Taliabu Dipolisikan Istri Sah

Ternate, malutpost.com -- Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Pulau Taliabu, berinansial MAB alias Amrul dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut), pada Senin 30 September 2024.
Amrul dilaporkan oleh sang istri, Ruwaida Abd Rahim atas kasus dugaan kawin tanpa izin (KTI).
Ruwaida melalui penasehat hukum (PH), Mursid Ar Rahman kepada malutpot.com mengatakan dirinya bersama korban melaporkan Amrul karena diduga melakukan KTI pada tahun 2023 lalu.
"Kadispora Pulau Taliabu ini diketahui selingkuh dengan perempuan lain sejak 2021, namun istri sah mengetahui menikah sejak 2023," ungkap Mursid Ar Rahman, Kamis (3/10/2024).
Menurut Mursid, Amrun sejak berselingkuh sampai menikah tanpa izin dari istri sah tersebut sudah membangun rumah.
"Singkat cerita, setelah dipelajari perbuatan Amrun tim PH dan korban langsung resmi membuat laporan di Ditreskrimum Polda Malut," tegasnya.
Dia mengaku sejak laporan masuk kliennya langsung dimintai keterangan, pada Rabu (2/10/2024) kemarin.
"Korban (Ruwaida Abd Rahim) sudah dimintai keterangan oleh penyidik," jelasnya.
Selain itu atas nama PH, Mursid juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Provinsi Maluku Utara untuk pendampingan.
"Kalau soal penelantaran anak dan istri nanti di lihat dalam penyelidikan penyidik Ditreskrimum," tandasnya.
Kabid Humas Polda Maluku Utara (Malut), Kombes Pol Bambang Suharyono saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut.
"Laporan yang masuk, akan ditindaklanjui penyidik. Laporannya sementara masih dalam penyelidikan dengan memanggil para saksi," pungkasnya. (one).
Komentar