Muhaimin Syarif Didakwa Suap Eks Gubernur Malut 4,4 Miliar, Begini Responsnya
Ternate, malutpost.com -- Muhaimin Syarif alias Ucu didakwa menyuap eks Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK) sebesar Rp4,4 miliar lebih.
Penyuapan tersebut agar terdakwa Muhaimin Syarif mudah mendapatkan paket pekerjaan dengan cara memenangkan proses lelang pekerjaan di Provinsi Maluku Utara melalui perusahaan yang digunakannya.
Penyuapan uang ini, sacara bertahap dilakukan oleh terdakwa mantan Ketua Partai Gerindra Provinsi Maluku Utara tersebut ke AGK sejak tahun 2020 hingga 2023.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rony saat membacakan surat dakwaan nomor: 68/TUT.01.04/24/09/2024 dengan terdakwa Muhaimin Syarif, di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (2/10/2024).
Usai pembacaan dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim, Rudi Wibowo didampingi 2 anggota hakim lainnya memberikan kesempatan kepada terdakwa Muhaimin Syarif untuk menanggapi.
"Yang mulia majelis hakim, apa yang dibacakan JPU, saya bingun dan tidak mengerti," aku Muhaimin.
Setelah mendengar penyampaian Muhaimin, Hakim Ketua langsung memberikan kesempatan kepada tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Muhaimin Syarif.
"Yang jelas kami akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU," ungkap Febri Diansyah selaku ketua tim PH terdakwa Muhaimin Syarif.
Dengan eksepsi itu, ketua majelis hakim langsung menutup sidang dan akan dilanjutkan, pada Rabu 16 Oktober 2024 dengan agenda pembacaan eksepsi.
"Sidang saya tutup dan akan dilanjutkan 16 Oktober 2024 dengan agenda pembacaan eksepsi oleh PH terdakwa," tandas Ketua PN Ternate yang juga sebagai ketua majelis hakim, Rudi Wibowo.
Sebagai informasi, Muhaimin Syarif didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (one)
Komentar