Pemasyarakatan; Sebuah Antitesa “Blame the Woman Syndrom”

Untuk memberikan panduan tentang bagaimana negara-negara anggota harus memperlakukan narapidana perempuan dengan menghormati hak-hak asasi mereka dan mencegah diskriminasi jenis kelamin dalam sistem pemasyarakatan, mencerminkan prinsip-prinsip kesetaraan gender dan hak asasi manusia yang mendasari sistem hukum internasional.

Sejalan dengan hal tersebut Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan juga mencakup aspek-aspek penting seperti pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan dalam sistem pemasyarakatan.

Selain itu, undang-undang ini menekankan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia, yang juga mencakup hak-hak narapidana perempuan.

Penerapan prinsip kesetaraan gender dalam lembaga pemasyarakatan merupakan elemen kunci dalam memastikan pemenuhan hak-hak narapidana perempuan sesuai dengan prinsip-prinsip yang tertulis dalam Bangkok Rules.

Prinsip-prinsip kesetaraan gender yang tercermin dalam Bangkok Rules menegaskan pentingnya menghindari diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, serta memberikan perlindungan khusus dan perhatian terhadap kebutuhan narapidana perempuan.

Di dalam lembaga pemasyarakatan, hal ini mengharuskan staf pengelola penjara untuk mengadopsi pendekatan yang berfokus pada kesetaraan gender.

Penerapan prinsip kesetaraan gender dimulai dengan penilaian yang cermat terhadap kondisi narapidana perempuan. Ini mencakup memahami perbedaan kebutuhan kesehatan, fisik, mental, dan sosial yang mungkin dimiliki oleh narapidana perempuan dibandingkan dengan narapidana laki-laki.

Oleh karena itu, lembaga pemasyarakatan terus berupaya menyediakan akses yang setara terhadap layanan medis, kesehatan mental, dan pelayanan sosial yang sesuai dengan kebutuhan narapidana perempuan.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10

Komentar

Loading...