Pemasyarakatan; Sebuah Antitesa “Blame the Woman Syndrom”

Walaupun telah terdapat jaminan hukum yang melindungi perempuan, dan penekanan terhadap kewajiban negara untuk memastikan bahwa perempuan memiliki akses terhadap keadilan.
Dan untuk menjamin bahwa perempuan bebas dari diskriminasi di dalam sistem peradilan pada kenyataannya mendapatkan kesetaraan dihadapan hukum dan akses terhadap keadilan bagi perempuan bukanlah suatu hal yang mudah.
Perempuan seringkali menghadapi rintangan berganda dalam meraih pemenuhan haknya yang disebabkan oleh diskriminasi dan pandangan stereotip negatif berdasarkan jenis kelamin dan gender.
Perlakuan diskriminatif dan stereotip gender terhadap perempuan dalam sistem peradilan berbanding lurus dengan aksesibilitas perempuan untuk mendapatkan keadilan.
Semakin perempuan mengalami diskriminasi dan/atau stereotip negatif maka akan semakin terbatas akses perempuan terhadap keadilan.
Saya tidak menyentuh pembahasan terdahap peran tiga lembaga negara sebelumnya yang terlibat dalam proses peradilan pidana, yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.
Peran negara yang saya maksud lebih kepada Pemasyarakatan, sebuah akhir dari Proses Peradilan Pidana yang memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan.
UNODC (Lembaga PBB yang fokus pada narkotika dan kejahatan) merumuskan aturan yang di kenal dengan The Bangkok Rules yang secara legal formal adalah pedoman yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar